Rabu 07 Dec 2011 14:59 WIB

Bersikeras tak Tahu Soal Wisma Atlet, Nazaruddin Tuding Lagi Angelina, Andi Malarangeng & Anas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Nazaruddin kembali membantah keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya. Sebaliknya, ia justru kembali menuding bahwa yang banyak tahu soal proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang itu adalah rekan-rekannya di Partai Demokrat dan anak buahnya di PT Permai Group.

"Saya ingin sampaikan kepada majelis hakim bahwa saya memang sama sekali tidak tahu tentang proyek itu. Yang tahu adalah Angelina Sondakh , Andi Malarangeng, Mirwan Amir  dan Anas Urbaningrum (dari Partai Demokrat). Juga Yulianis (Bendahara Nazaruddin) dan Mindo Rosalina Manulang (PT Anak Negeri / Group Permai)," kata Nazaruddin saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, pengakuannya itu sudah dibuat dengan sebenar-benarnya. Ia berani bersumpah di depan masyarakat bahwa ia tidak berbohong dalam pengakuannya itu.

Nazaruddin menjelaskan,  Angelina pernah mengakui bahwa telah menerima uang sebesar Rp9 miliar dari Andi Mallareng di depan Tim Pencari Fakta (TPF) partai Demokrat pada 12 Mei 2011.  Pengakuan itu disaksikan anggota TPF, Benny K Harman, Max Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, M Nasir dan Ruhut Sitompul.

 

"Dihadapan TPF Angelina mengakui adanya penerimaan uang Rp9 miliar dari Menpora dan Wafid (Sesmenpora)," kata Nazaruddin. Uang itu, sambung Nazaruddin, diakui Anggelina Soundakh sebesar Rp 8 miliar telah diserahkan kepada Mirwan Amir. Pernyataan Angelina, lanjut Nazaruddin, juga telah diakui sendiri oleh Mirwan Amir.

 

"Mirwan mengaku benar telah terima Rp8 miliar dari Anggelina," kata Nazaruddin. azaruddin melanjutkan , uang itu kemudian diakui Mirwan diberikan kepada Ketua Umum Anas Urbaningrum sebesar Rp2miliar dan pengurus fraksi sebesar Rp1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement