REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rendahnya respons penegak hukum terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan karena tidak semua LHA memenuhi unsur pidana. Sehingga, penyidik pun tidak dapat menindaklanjuti informasi dari PPATK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan setidaknya dibutuhkan dua alat bukti agar suatu penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP, yaitu mengggambarkan minimal adanya dua alat bukti,"jelas Noor melalui pesan singkat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/12).
Noor mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa LHA yang sudah dikirim ke penyidik di gedung bundar. Sebagai catatan, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, menyebut terdapat 1.851 LHA yang sudah disetor ke penegak hukum dari Januari hingga September. Akan tetapi, baru puluhan yang ditindaklanjuti. Sebagian besar LHA terkait dengan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, terdapat 18.000 transaksi mencurigakan yang masuk PPATK dari Penyedia Jasa Keuangan hingga November 2011. Kebanyakan memiliki dugaan korupsi. Oleh karena itu, ujar Agus, PNS pun mencatatkan diri sebagai oknum yang terbanyak melakukan transaksi tidak wajar.