REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala daerah dan pemangku kebijakan lain hendaknya tidak bisa dituntut karena suatu keputusan yang ditetapkan. Jika tuntutan itu tetap dikenakan maka bisa menghambat pembangunan ekonomi daerah.
Ketua Asiosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Fauzi Bowo, menilai tuntutan atas salahnya sebuah kebijakan hanya akan membuat takut para stakeholder (pembangku kebijakan) di daerah. Mereka menjadi khawatir dalam mengambil sebuah keputusan yang pada akhirnya bisa menghambat pembangunan ekonomi di daerah.
Kecuali, lanjut Gubernur DKI itu, jika keputsan itu berdampak kepada suatu tindakan kriminal ataupun korupsi. Maka hukuman dapat dikenakan. "Ada kebijakan pemerintah yang tidak bisa dituntut apalagi jika ini tidak merugikan negara," jelas pria yang akrab disapa Foke ini, usai melaporkan persiapan Munas APPSI ke Presiden, di Kantor Presiden, Senin (5/12).
Foke mencontohkan, ketika Presiden menyampaikan adanya kejadian luar biasa, seperti bencana alam. Kemudian diperlukan langkah penanganan yang cepat, sedangkan jumlah anggaran pos bencana terbatas. Lalu dikeluarkan anggaran dari pos-pos lain untuk menutupin kekurangannya. Hal ini, kata dia, tidak dapat dikenakan tuntutan.
Oleh karena itu, Foke berharap pemerintah pusat dapat memberikan suatu panduan khusus buat persoalan itu. "Perlu ada panduan. seperti ini tidak bisa diklasifikasikan sebagai korupsi," ujarnya.
Foke menegaskan bahwa Kepala Daerah yang masuk dalam APPSI itu memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing. Pada perayaan hari korupsi Jumat (9/12) di Semarang esok bahkan para Kepala Daerah akan menjadi salah satu pesertanya.
Sebagaimana diketahui, Korupsi di daerah menjadi sorotan publik saat ini. Tak sedikit, para kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. KPK sendiri sudah menangani sedikitnya 20 kasus korupsi yang membelit kepala daerah.
Sementara itu, pada hari yang sama APPSI juga akan melangsungkan Musyawarah Nasional di Semarang. Pada Munas sejumlah persoalan juga akan dibahas termasuk kritik tentang anggaran hibah yang cenderung dipergunakan buat kepentingan politik.