Senin 05 Dec 2011 14:53 WIB

Jadi Bandar, Ibu Rumah Tangga Diciduk dengan Bukti 8 Kg Ganja

Ganja
Foto: Antara
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bogor, menangkap ibu rumah tangga berinisial EN (37 tahun) yang berprofesi sebagai bandar ganja pada Sabtu (3/12). Dari penangkapan EN polisi mengamankan delapan kilogram paket ganja berbentuk batangan. "Barang bukti ganja tersebut kami dapatkan dari kamar tidur tersangka," ujar Kasatserse Narkoba Polres Bogor, AKP Lucky Irawan, Senin (5/12) di Mapolres Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Lucky mengatakan EN ditangkap di rumahnya di bilangan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dia menambahkan, delapan kilogram paket ganja tersebut sedianya akan dipecah tersangka menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali ke sejumlah pengedar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor.

Penangkapan EN sendiri merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka pengedar ganja berinisial LO (25), S (24), dan EN (32) yang ditangkap pada Jum'at (2/12) malam di daerah Cibubulang dan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 17 paket ganja seberat satu kilogram. Dijelaskan Lucky, selama ini EN menjadi pemasok ganja ke tiga tersangka.

Saat ini Lucky mengaku tengah melakukan pengembangan terhadap para tersangka untuk mendapatkan bandar ganja yang lebih besar. "Dari informasi para tersangka kami akan menangkap bandar yang lebih besar. Agar wilayah Kabupaten Bogor bersih dari narkoba," katanya.

Keempat tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara.

sumber : M Akbar Widjaya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement