REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekening tidak wajar hingga mencapai angka miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya PPATK menyerahkan data PPATK supaya KPK bisa mengkaji apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak pada rekening PNS tersebut."Tentu kita tunggu laporannya supaya kita pelajari dan kita pantau," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Selasa (29/11).
Haryono mengatakan, pihaknya juga menekan supaya para PNS itu juga melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK. Hal tersebut agar KPK bisa menelusuri dan memverifikasi data-data kekayaan para PNS tersebut.
Haryono mengatakan, untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS, sebaiknya pemerintah sudah mulai menggaji PNS dengan sistem satu kali bayar seperti yang diterapkan oleh KPK saat ini. Sehingga, para PNS tersebut tidak akan mencoba mengakali anggaran negara untuk honor-honor seperti honor rapat atau honor-honor lainnya.
"Adanya sistem pembayaran di luar gaji memungkinkan PNS melakukan mark up honor mereka dan merugikan keuangan negara," katanya. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan melansir masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekening tidak wajar.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan melansir masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekening tidak wajar. Kepala PPATK, M. Yusuf, mengungkapkan rekening tersebut bernilai puluhan hingga ratusan miliar.
"Masa PNS punya rekening sampai ratusan miliar," ujar Yusuf saat memberi sambutan di seminar nasional 'Rezim Perampasan Aset untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang', di Jakarta, Senin (28/11).