REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11), menemukan menemukan uang sekitar Rp 40 juta dalam 21 amplop saat menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, lembaga ad hoc itu juga menemukan sejumlah uang lainnya senilai Rp 500 juta. " Saat menjalani pemeriksaan, ditemukan sekitar Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11).
Uang itu ditemukan di ruang kerja salah satu pihak yang ditangkap, Ahmad Zaenuri. "Tapi belum diklarifikasi, apakah uang tersebut berkaitan dengan suap," kata Johan. Terkait dengan status mereka bertiga saat ini, Johan mengatakan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu baru dilakukan pada Jumat (25/11) ini.
Agus Purna Sardjono dan Sumartono, kata Johan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf ? dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Zaenuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 UU yang sama.
Johan mengatakan, ketiganya hingga saat ini masih berada di Semarang. Tim penyidik KPK masih memeriksa ketiganya secara intensif di Semarang. "Tim penyidik masih di Semarang. Masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Pihaknya, lanjut Johan, masih menjajaki kemungkinan menahan ketiganya di Semarang. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan disana," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mereka bertiga, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.