Kamis 24 Nov 2011 16:58 WIB

Seorang Warga Malaysia Tersangka Kasus Pembantaian Orang Utan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur. Salah satu dari dua tersangka baru ini merupakan Warga Negara (WN) Malaysia.

"Pertama W bin W, 29 tahun dan PCH, 46 tahun. PCH ini kelihatannya warga negara asing (Malaysia)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Saud menjelaskan dari hasil penyidikan pada Kamis (24/11) telah ditetapkan secara resmi dua orang tersangka baru dalam kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan. W bin W merupakan karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang berperan sebagai perekrut dari dua orang karyawan bagian pembasmian hama serta memberikan fasilitas untuk membantai monyet bekantan dan orang utan.

Fasilitas yang diberikan W bin W seperti senapan angin dan jaring penjerat untuk menangkap monyet bekantan dan orang utan yang dianggap sebagai hama. Dua orang bagian pembasmian hama PT KAM ini telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Sedangkan WN Malaysia yang dijadikan tersangka, PCH menjabat sebagai Senior State Manajer PT KAM. PCH yang memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama yang kemudian W bin W merekrut dua orang bagian pembasmian hama yaitu M alias G dan M.

"Sedangkan untuk saksi yang lainnya, kita masih melakukan pendalaman. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sampai tuntas, tidak ada pandang bulu, baik karyawan perusahaan maupun atasannya," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement