REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA - Tari Saman asal Gayo Lues, Provinsi Aceh, resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda yang dilindungi UNESCO. Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang ke-6 Komite Antar-Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/11).
Sidang akbar tahunan dihadiri lebih dari 500 orang anggota delegasi dari 69 negara, LSM internasional, pakar budaya dan media. Dalam sidang itu, Indonesia dipercaya oleh 137 Negara Konvensi 2003 UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda untuk menjadi tuan rumah dan memimpin Sidang. "Kami sudah mempersiapkannya dengan baik dan kami memang sudah berkeyakinan, kalau Tari Saman akan disahkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda," kata Ketua Komisi Persidangan M Aman Wiratakusumah.
Sidang UNESCO dibuka Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, H Agung Laksono awal pekan ini. Ikut mendampingi dalam acara pembukaan Direktur Jenderal UNESCO, Irina Bokova, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, dan Wakil Direktur-Jenderal Bidang Kebudayaan UNESCO, Franceso Bandarin.
Dikatakan Aman, berkas nominasi Tari Saman telah disusun dengan teliti dan diajukan kepada UNESCO pada Maret 2010 oleh Menko Kesra, didkung oleh pemerintah Provinsi Aceh, Bupati Gayo Lues, H. Ibnu Hasim serta pemeritah Kabupaten Gayo Lues, dan masyarakat setempat. Setelah berkas diperiksa oleh Sekretariat UNESCO kemudian oleh NGO dan pakar internasional, berkas itu diajukan dalam sidang di Bali Kamis kemarin.
"Alhamdulillah, Tari Saman dinyatakan memenuhi persyaratan dan dengan ketok palu pada 09.47 WITA, Saman dinyatakan masuk dalam Daftar Warisan Budaya Tak Benda yang Memerlukan Pelindungan Mendesak UNESCO," kata Aman.