REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Yogyakarta belum menerima surat keputusan pemecatan terhadap hakim Dwi Djanuanto yang dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, sehingga yang bersangkutan masih sebagai hakim di pengadilan ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Elfi Marzuni, di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) pemecatan hakim Dwi Djanuanto dari Majelis Kehormatan Agung karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Statusnya masih aktif sebagai hakim di pengadilan ini, karena kami belum menerima SK pemecatan atau pemberhentian. Sehingga, secara formal dia masih hakim aktif di Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga keluarnya SK tersebut," kata dia.
Ia mengatakan hakim Dwi Djanuanto dalam beberapa hari terakhir tidak masuk kantor. "Sudah beberapa hari ini dia tidak masuk. Kami tidak tahu apakah izin atau cuti," katanya.
Menurut Elfi Marzuni, hakim yang telah bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta hampir dua tahun itu, selama ini berkelakuan cukup baik.
"Selama bertugas di pengadilan ini, hakim asal Yogyakarta tersebut berkelakuan baik. Kami tidak tahu kalau di luar Yogyakarta," katanya.
Menurut dia, kasus yang menimpa hakim Dwi Djanuwanto itu sedang ditangani di Jakarta.
Hakim Dwi Djanuanto dipecat oleh Majelis Kehormatan Agung karena terbukti melanggar kode etik hakim.
Hakim ini melakukan perbuatan tercela, karena meminta kepada salah seorang pengacara agar menyediakan penari telanjang, dan tiket pesawat untuk perjalanan dari Kupang menuju Yogyakarta, saat menangani perkara di Kupang, Nusa Tenggara Timur.