Rabu 23 Nov 2011 13:54 WIB

Ini Janji BPK: Audit Forensik Century Selesai Desember

Bank Century
Foto: ANTARA
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji menyelesaikan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century pada 23 Desember 2011.

"Ada beberapa kendala yang kami hadapi dalam mencari data-data aliran dana dari Bank Century," kata Ketua BPK Hadi Purnomo pada rapat Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (23/11).

Hadi Purnomo menjelaskan, hingga saat ini BPK baru menyelesaikan sekitar 60 persen dari laporan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century, dan berjanjiakan bekerja keras untuk menyelesaikannya.

Menurut dia, kendala yang dihadapi BPK antara lain kesulitan mendapatkan data soal dugaan adanya akses aliran dana kepada pejabat Bank Indonesia senilai Rp1 miliar serta akses data soal nasabah Antaboga.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Purnomo yang didampingi pimpinan dan pejabat BPK menjelaskan, BPK sudah melakukan pemeriksaan lapangan sebanyak dua kali, yakni pada Juni hingga Agustus 2011 serta pada Agustus hingga November 2011.

"Dari pemeriksaan lapangan hingga 18 November, sudah terkumpul bahan-bahan sekitar 60 persen," paparnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK telah selesai pada 18 November 2011, tapi karena adanya tambahan data yang diperlukan sehingga belum selesai selurunnya.

Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ini berjanji, BPK akan menyelesaikan laporan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century secara lengkap pada 23 Desember 2011.

Pada keempatan tersebut, sejumlah anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century mendesak BPK untuk segera menyelesaikan hasil audit forensiknya, dan ada juga yang menanyakan perkembangan soal aliran dana talangan Bank Century kepada pejabat Bank Indonesia.

Hadi Purnomo menyatakan, belum bisa menjelaskannya saat ini karena laporan hasil audit forensiknya belum secara keseluruhan.

"Berdasarkan aturan perundangan yang dibuat oleh DPR, BPK belum bisa memberikan penjelasan sebelum laporannya selesai dan diserahkan ke DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, yang memimpin rapat Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century menegaskan, agar KPK bisa mewujudkan janjinya dalam menyelesaikan laporan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century.

Menurut dia, DPR RI menunggu hasil laporan lengkap tersebut paling lambat hingga 7 Desember 2011, dan akan segera dibahas di DPR RI.

Masa tugas Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century akan berakhir pada 17 Desember 2011, sehingga jika BPK menyerahkan laporannya pada 7 Desember 2011, DPR masih memiliki waktu meskipun sangat sedikit untuk membahasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement