Selasa 22 Nov 2011 16:11 WIB

Cak Imin: Tidak Ada Lagi TKI Informal pada 2017

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program penghapusan TKI sektor informal di luar negeri. Warga Indonesia nantinya akan fokus untuk bekerja di dalam negeri dengan membuka lapangan kerja seluasnya.

"Mulai 2017 tak adalagi WNI yang menjadi pembantu atau pekerja sektor informal di luar negeri," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (22/11).

Dia mengatakan, TKI sektor informal ini menimbulkan banyak permasalahan sehingga harus segera dihentikan. Langkah-langkah yang ditempuhnya saat ini adalah melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi dan Malaysia. "Ini akan kita teruskan selama belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelasnya.

Pihaknya tidak ingin masalah TKI ini hanya menguntungkan pihak pengguna jasa TKI, namun merugikan Pemerintah Indonesia. Karena itu pihaknya menginginkan kesepakatan adanya upah yang cukup, kemudian pembatasan waktu kerja sehingga TKI memiliki waktu libur yang cukup.

Namun, TKI yang dikirim pun akan dibatasi hingga nantinya ditentukan adanya batas akhir pengiriman TKI ke luar negeri. Nantinya TKI yang sudah selesai kontrak kerjanya akan dipulangkan ke Indonesia.

Selain itu, Kemenakertrans juga terus melakukan sosialisasi untuk tidak lagi bekerja di luar negeri di beberapa daerah, salah satunya adalah kantong pengiriman TKI Indramayu, Jawa Barat. "Saat ini, pengiriman TKI ke beberapa negara berkurang hingga 30 persen," kata Cak Imin, panggilan akrabnya.

Muhaimin menegaskan, mulai 2017 nanti pengiriman TKI informal akan digantikan menjadi pengiriman TKI formal. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu mulai menyopir hingga menguasai bidang tertentu. "Daya tawar mereka akan tinggi nantinya," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement