Selasa 22 Nov 2011 11:20 WIB

Uang Rp 100 Juta untuk Jaksa Sistoyo Cuma DP

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, ditangkap penyidik KPK kemarin sore. Penyidik menyita uang senilai Rp 99,9 Juta di dalam amplop cokelat dari tangan Sistoyo. JAM Was, Marwan Effendy, mendapatkan informasi bahwa uang tersebut baru sebatas uang muka atau down payment (DP).

"Saya dapat informasi kalau uang 100 juta itu kasarnya baru DP," ujar Marwan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (22/11). Marwan mengaku mendapatkan informasi dari KPK. Sedangkan, ujar Marwan, nilai uang yang diminta jauh melampaui DP tersebut. Jumlahnya, mencapai angka Rp 2,5 Miliar.

Akan tetapi, Marwan mengaku tidak mengetahui apakah memang uang itu hanya untuk Sistoyo atau pihak lain. Dia pun berjanji akan mengecek atasan yang bersangkutan yakni kepala seksi pidana umum.

Jaksa S tertangkap tangan oleh penyidik KPK di kantornya, Senin (20/11) sore. Penyidik menyita uang di dalam amplop senilai Rp 99,9 Juta dari tangan S. Berdasarkan keterangan KPK, jaksa S kedapatan menerima suap sebagai imbalan karena meringankan tuntutan salah satu terdakwa berinisial E.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement