Senin 21 Nov 2011 21:15 WIB

Suap Kejari Cibinong Diduga untuk Meringankan Tuntutan Terdakwa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisal S lantaran diduga melakukan transaksi suap.

Lembaga ad hoc itu menduga pemberian suap terkait perkara yang melibatkan seorang pengusaha bernisial E. "Dugaan sementara kami, suap diberikan ke Jaksa S untuk meringankan tuntutan dalam perkara yang terdakwanya adalah E," kata Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/11) malam.

Johan mengatakan, transaksi itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor sekitar pukul 18.15 WIB. Pada saat itu, salah seorang rekan pengusaha E yang berinsial AB mendatangi mobil Jaksa S dan memasukkan uang senilai Rp 99,9 juta (bukan Rp 100 juta seperti yang dinyatakan Johan sebelumnya) ke dalam mobil jaksa S.

Setelah transaksi dilakukan, penyidik kemudian menangkap mereka. Selain jaksa S dan AB, hadir di lokasi penangkapan adalah pengusaha E dan supirnya. Sehingga, mereka berempat (bukan tiga orang seperti yang dituturkan Johan sebelumnya) digelandang ke Kantor KPK Jakarta. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka berempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement