REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Anas Urbaningrum. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menuduh Nazarudin telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus baru politisi yang juga menjadi tersangka kasus korupsi wisma atlet sea games tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung."Dia disangkakan pencemaran nama baik atau fitnah,"ungkap Kapuspenkum, Noor Rachmad, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/11).
SPDP bernomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tersebut tertanggal 16 Agustus 2011. Surat tersebut ditandatangani oleh direktur pidana umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso. Di surat tersebut, tertera Patra M. Zein selaku pengacara ketua Umum Partai Demokrat sebagai pelapor.
Setelah penyampaian SPDP, Noor menjelaskan Kejaksaan Agung akan menunjuk tim jaksa peneliti (P16). Tim tersebut akan meneliti berkas yang disampaikan oleh penyidik Polri untuk kemudian dibawa ke persidangan.