Senin 14 Nov 2011 20:22 WIB

JPU Diduga Rekayasa, Pengacara Terdakwa Kasus Irzen Okta Lapor Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak tiga pengacara dari kantor advokat Sholeh, Adnan & Associates yang ditunjuk sebagai tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus meninggalnya Irzen Okta, Senin (14/11) siang mendatangi Gedung Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Soleh Amin, Muhammad Luthfie Halim dan Wirawan Adnan-- menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga terlibat rekayasa kasus sehingga menyudutkan terdakwa, yakni lima mantan debt collector yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam berkas perkara, kami telah menemukan berbagai rekayasa yang telah menyudutkan posisi hukum klien kami," ungkap Luthfie Hakim, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Beberapa rekayasa itu, menurut Luthfie, antara lain penghilangan barang bukti berupa gorden dan dan sertifikat kematian. "Barang bukti itu jelas melemahkan dakwaan JPU. Karena itu sengaja dihilangkan dan tidak disertakan dalam berkas perkara di Pengadilan oleh JPU," ujar Luthfie.

Ia mempertanyakan peran jaksa sehingga barang itu tidak ada. "Mengapa jaksa tidak melacaknya ke penyidik," ungkapnya.

Rekayasa lain yang kasat mata adalah perihal visum et repertum. Visum resmi yang diterbitkan RS Cipto Mangunkusumo pada 29 Maret 2011, dengan jelas menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena penyakit (stroke), bukan karena adanya kekerasan/ penganiayaan.

Berubah

Namun atas permintaan pengacara OC Kaligis, setelah 22 hari kemudian, dilakukan otopsi ulang oleh Dr. Mun'im Idries, yang menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena adanya kekerasan (penganiayaan).

Pada awalnya, jika hanya mendasarkan pada hasil visum resmi, tidak akan ada kasus pidana. Namun setelah Mun'im melakukan otopsi ulang, maka menjadi berkesan seolah-olah (insinuatif) Irzen meninggal karena penganiayaan.

Hasil otopsi Mun'im yang tidak pro justicia (illegal) ini oleh JPU dimasukkan sebagai dasar dakwaan. "Hal ini kami nilai sebagai obstruction of justice atau kedholiman yang pantas untuk kami laporkan ke Jaksa Agung," ungkap Luthfie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement