REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap politisi PDIP Panda Nababan. Pasalnya, Jasin melontarkan pernyataan yang dianggap menyudutkan Panda Nababan.
Menanggapi hal tersebut, Jasin mengatakan seharusnya masalah itu dibawa ke Dewan Pers. "Menurut pemikiran saya ya seperti itu (dibawa ke Dewan Pers)," kata Jasin di kantor KPK, Senin (14/11).
Namun demikian, Jasin menyatakan siap jika harus dipanggil oleh Polri. Posisinya sebagai penegak hukum di KPK membuatnya harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pernyatannya di sebuah surat kabar tentang Panda Nababan, menggunakan inisial. Ia tidak pernah mengungkapkan nama Panda Nababan dengan lengkap. "Dari koran itu bisa digali informasi apakah saya menyebut nama secara lengkap," katanya.
Menurutnya, ia siap menghadapi masalah ini secara hukum. Ia akan mempersiapkan bersama dengan kuasa hukumnya.