Senin 14 Nov 2011 12:47 WIB

Menhut : Banyak Lahan Basah Belum Dilindungi

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat berbicara di Pertemuan Ramsar Asia, Senin (14/11), di Jakarta.
Foto: Dok Kementerian Kehutanan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat berbicara di Pertemuan Ramsar Asia, Senin (14/11), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemanfaatan lahan basah secara-bijak adalah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi pentingnya konservasi sumberdaya alam. Ini ditegaskan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat membuka Pertemuan Regional Asia Ramsar, sebuah kesepakatan antarpemerintah Asia terkait ekologi lahan basah.

"Kebijakan itu perlu lantaran Indonesia merupakan negara pemilik lahan basah terbesar kedua di Asia setelah Cina, dengan luas 40,5 juta hektare," ujar Zulkifli, Senin (14/11), di Jakarta.

Menurutnya, masih banyak lahan basah yang terdapat di dataran tinggi yang belum ditetapkan sebagai kawasan dilindungi. Pasalnya, keberadaan kawasan dilindungi yang ada saat ini umumnya ditetapkan pada awal abad 19. Di sisi lain, wilayah dataran rendah, di mana lahan basah banyak ditemukan, tidak banyak terwakili dalam kawasan dilindungi. Lahan basah dataran rendah kebanyakan dikelola sebagai areal konsesi hutan produksi, pertanian, perkebunan, dan penggunaan lain. 

Dengan kondisi seperti ini, maka kebijakan perluasan kawasan-dilindungi dataran rendah terutama pada kawasan hutan produksi memerlukan pendekatan dan upaya menyeluruh melalui pengaturan kembali dan tata kelola yang baik. "Saya yakin penerapan pengelolaan yang tepat dan benar hutan produksi merupakan aplikasi bentuk pemanfaatan secara-bijak sumberdaya hutan, karena akan menguntungkan bagi kelestarian lingkungan serta menjamin keberlanjutan industri kehutanan," tutur Zulkifli. 

Indonesia selama ini, mengelola lima areal lahan basah yang memiliki nilai ekologi tinggi sebagai Situs Ramsar dalam bentuk Taman Nasional, yaitu Berbak dan Sembilang di Sumatra, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Rawa Aopa di Sulawesi, dan Wasur di Papua.  Program Pengelolaan  taman-taman nasional tersebut mengikuti pedoman Ramsar tentang konsep pemanfaatan secara bijaksana.  

"Masalah yang perlu segera kita cari jalan pemecahannya adalah bagaimana dengan lahan basah yang berada di luar sistem kawasan dilindungi," ujar Zulkifli. Pasalnya, ada kebutuhan besar memanfaatkan lahan basah untuk pembangunan ekonomi, upaya pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan nasional. Itu akan membuat lahan basah menghadapi ancaman kerusakan. 

Rencana Strategis khusus untuk konservasi dan pemanfaatan secara-bijak lahan basah, kata Zukifli, harus secara konsisten diimplementasikan agar mengurangi ancaman pada lahan basah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.  "Saya berpendapat lahan basah yang berada di luar kawasan dilindungi segera dipertimbangkan menjadi Ramsar Sites dengan prioritas lahan basah yang bernilai konservasi tinggi. Untuk mendorong terwujudnya implementasi rencana strategis ini, diperlukan strategi nasional karena tidak dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja. Butuh kesepahaman semua pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement