Kamis 10 Nov 2011 19:57 WIB

Tidak Ada Larangan KY Terlibat dalam Rekrutmen Hakim Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI, Eva Sundari, mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang tidak mau melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam perekrutan hakim Pengadilan Tipikor.

MA dianggap terlalu mengedepankan egonya sebagai lembaga penegak hukum ketimbang memikirkan urusan keadilan hukum. "MA mengidap masalah ego kelembagaan," kata Eva kepada Republika di Jakarta, Kamis (10/11).

Eva mengatakan, jika MA memiliki sifat kenegarawan, maka seharusnya berterima kasih kepada KY yang berniat membantu. Karena dengan mengikutsertakan KY, MA telah mendukung keterbukaan kepada publik terkait dengan rekrutmen hakim.

Menurutnya, tidak ada larangan yang menyebut bahwa MA tidak bisa mengajak KY untuk diikutsertakan dalam proses rekrutmen hakim. Selama Undang-Undang tidak melarang KY, maka hal tersebut diperbolehkan. "Ya, boleh saja. Kan di Undang-Undang tidak dilarang," kata Eva.

Secara terpisah, Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan rekrutmen hakim yang dilakukan oleh MA tidak mudah. Sehingga, tidak jarang hakim-hakim yang direkrut oleh MA bermasalah ketika sudah ditempatkan di Pengadilan Tipikor daerah.

"Permasalahan kualitas hakim hanyalah sebagian kecil dari seluruh permasalahan yang ada dalam Pengadilan Tipikor daerah  saat ini. Selain itu, MA tidak mempersiapkan desain pengawasan bagi Pengadilan Tipikor di daerah," ujar Donal dalam sebuah diskusi di kantor LBH Jakarta, Kamis (10/11).

Meski desakan melibatkan pihak lain dalam rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor terus muncul, MA tetap bergeming. MA menolak lembaga lain ikut terlibat dalam proses rekrutmen hakim Tipikor. "Tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY," tegas Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, usai pelantikan enam hakim agung di gedung MA, Rabu (9/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement