Rabu 09 Nov 2011 14:36 WIB

KY Minta Dilibatkan Rekrutmen Hakim

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah. Karena itu, KY mendesak Mahkamah Agung (MA) agar dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim.

“Harus terlibat agar KY bisa melakukan penilaian. MA selama ini tidak pernah melibatkan kami, jadinya seperti ini kualitas hakimnya,” sindir Ketua KY, Eman Suparman di gedung MA, Rabu (9/11).

Menurut Eman, ketidakjelasan rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor membuat kompetensi mereka dikeluhkan masyarakat. Karena itu, ia tidak heran banyak putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi. Bahkan, saran dia, jika perlu KY dilibatkan untuk mengevaluasi hakim ad hoc yang sudah bekerja di Pengadilan Tipikor.

Eman melanjutkan, rekrutmen hakim ad hoc selama ini bermasalah dan perlu dilakukan penataan. Jika tidak, maka keluhan masyarakat bisa semakin luas dan itu menimbulkan lunturnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. “Intinya pada pembenahan,” tegasnya.

Meski begitu, Eman tidak setuju jika Pengadilan Tipikor daerah dibubarkan. Pasalnya, wacana itu kurang tepat sebab keberadaannya diamanatkan oleh Undang-Undang Tipikor. Bahkan jika menuruti aturan, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota, tidak hanya di 33 ibukota provinsi.

Lebih baik, evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar ke depannya dalam membuat putusan bisa lebih baik dan mengedepankan keadilan masyarakat. “Jangan ekstrem membubarkan. Dievaluasi menyeluruh dulu,” saran Eman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement