Senin 07 Nov 2011 17:43 WIB

MA: Hakim Bermasalah, itu di Luar Sepengetahuan Kami

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui kemungkinan ada hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor daerah yang bermasalah. Namun, pihaknya tak mau disalahkan jika banyak hakim memiliki integritas buruk.

Meski rekrutmen hakim menjadi tanggung jawab MA, namun pihaknya meminta publik tidak menyalahkan institusinya. "Untuk hakim bermasalah, itu di luar sepengatahuan kami," kata Hatta ketika dihubungi, Senin (7/11).

Menurut Hatta, kasus hakim ad hoc bermasalah seperti Ramlan Comel di Pengadilan Tipikor Bandung, tidak bisa disalahkan ke MA. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memiliki catatan hukum di masa lalu. Meski pernah menjadi terdakwa, namun Ramlan Comel bebas di tingkat kasasi sehingga sesuai aturan dinyatakann tidak bersalah.

Karena itu, jika yang dipertanyakan adalah rekrutmen hakim, maka prosedurnya tidak ada masalah. Karena saat dibuka pendaftaran, panitia melakukan seleksi hingga terpilih untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor.

Jika kemudian beberapa hakim itu digugat bermasalah gara-gara memutus bebas terdakwa korupsi, pihaknya meminta jangan buru-buru menyalahkan hakim bersangkutan. Bisa jadi dakwaannya kurang tepat atau fakta persidangan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Sehingga otomatis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah. Karena itu, ia meminta, semua hal tersebut harus dilihat secara jernih, dan jika ada temuan nonteknis hakim bermasalah seharusnya masyarakat melaporkannya kepada MA.

Jika masalahnya di daerah bisa melaporkannya kepada pengadilan tinggi atau pengadilan negeri yang menjadi perpanjangan tangan MA di daerah. "Hakim yang direkrut MA tidak memiliki masa lalu bermasalah, tapi memang integritasnya diragukan publik. Tapi, MA merekrut hakim sesuai aturan," jelas ketua Muda Pengawasan MA tersebut.

Untuk menjawab keraguan publik, pada pekan depan MA mengadakan pelatihan kepada 100 hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah. Selama sepekan, para hakim digodok tentang teknis persidangan maupun pelatihan menjalankan sidang. "Ini agar kemampuan hakim meningkat," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement