Jumat 04 Nov 2011 17:35 WIB

KPU: Survei pada Masa Tenang Merusak

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, menilai hasil survey yang diungkapkan pada masa tenang dapat mengganggu dan merusak pilihan masyarakat. ‘’Kalau masih ada simpang siur, itu merusak masa tenang, apa pun kegiatannya yang kemudian mempengaruhi pemilih untuk mengambil keputusan: money politik, kampanye, apalagi survey yang berpengaruh pada pillihan masyarakat,’’ katanya ketika dihubungi Republika, Jumat (4/11).

Secara filosofis, kata dia, harus dipahami pengertian masa tenang. Yakni, masa menyiapkan pemilih sedemikian rupa dengan kondisi tenang, nyaman, dan tanpa gejolak. Sehingga bisa melakukan kontempelasi dan dapat menentukan pilihan.

Karena itu, masa tenang tidak boleh ada kegiatan apa pun, baik ekonomi, politik, maupun informasi yang mengganggu kenyamanan public. H-3 menjelang pemilihan umum masyarakat harus diberikan kondisi yang tenang untuk melakukan kontempelasi untuk menentukan pilihan.

Ia menilai pasal yang ada di draf RUU Pemilu yang kini dibahas DPR belum cukup mengatur lembaga survey, karena belum memuat mengenai eksistensi dan persyaratan lembaga survey untuk terlibat di pemilu. Termasuk tidak diaturnya kewajiban akreditasi dan sertifikasi untuk lembaga survei. ‘’Gagasan saya, seluruh lembaga survey di pemilu harus kredibel. Bagaimana ukurannya? Harus ada proses akreditasi. Ini sudah sebuah kebutuhan,’’ tambah dia.

Ia meminta agar harus ada pembedaan antara lembaga survei sebagai institusi nirlaba dengan kemampuan akademik dengan lembaga akademik yang masuk ke ruang publik. ‘’Kalau survei di kampus itu tidak masalah. Tapi kalau kemudian masuk ke ranah publik, maka harus diatur,’’ cetus Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement