Kamis 03 Nov 2011 15:52 WIB

Kaji Divestasi Newmont, Kemenkumham Tetap tak Bisa Lakukan Sendiri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mempelajari proses divestasi saham Newmont dari aspek pendekatan hukum. Solusi-solusi terbaik akan diupayakan untuk proses tersebut.

"Kami masih mempelajari dari aspek hukumnya soal saham Newmont itu," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Kamis (3/11).

Denny mengatakan, dalam melakukan kajian itu, pihaknya tidak bisa sendiri meskipun Kemenkumhan mengerjakan dari aspek hukum. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ujarnya, terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik.

Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral menyerahkan sepenuhnya proses divestasi saham Newmont kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), karena proses divestasi saham tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum. Jero menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan mengikuti hasil dari keputusan kajian Menkumham. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement