REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara dari rumah-rumah dinas mantan pejabat sebesar Rp 4 triliun. KPK mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang berupaya menjadikan rumah-rumah dinas itu menjadi hak milik pribadi mereka.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ada ratusan rumah dinas milik negara yang ditempati oleh pejabat di kawasan Jabodetabek. Pada umumnya, mereka tidak mau meninggalkan rumah dinas itu setelah mereka tidak lagi memegang jabatan.
"Tapi setelah KPK 'memaksa' mereka untuk pergi, akhirnya mereka mau juga meninggalkan rumah dinas itu," kata Haryono saat dihubungi Republika, Kamis (3/11) pagi.
Haryono mengatakan, sebelum KPK melakukan tindakan, pada umumnya para mantan pejabat itu sedang memproses surat-surat administrasi. Mereka ingin mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atau ingin menjadikan rumah dinas milik negara itu menjadi milik pribadi.
"Ini kan kalau tidak segera diselamatkan, maka aset-aset negara di bidang perumahan dinas akan hilang karena akan menjadi milik pribadi para mantan pejabat itu," katanya.
Menurutnya, para pejabat itu berasal dari berbagai macam instansi kedinasan dan kementerian. Mereka terdiri dari berbagai macam golongan. Mereka terdiri dari berbagai macam golongan mulai dari PNS biasa, PNS eselon, hingga tingkat menteri.
Namun, Haryono enggan menyebutkan siapa nama mantan menteri yang ingin menjadikan rumah dinas negara itu untuk menjadi milik pribadi. "Ya sebagai gambaran, anda kan tahu siapa pejabat-pejabat yang tinggal di kawasan Menteng atau Kebayoran," ujarnya
Menurutnya, total nilai dari rumah-rumah yang diselamatkan itu sekitar Rp 4 triliun. KPK sudah menyerahkan
laporan itu kepada DPR dan uang atau rumah yang diselamatkan itu sudah dikembalikan untuk negara.
Haryono memperkirakan, masih banyak rumah-rumah dinas milik negara lainnya yang belum diselamatkan dari ketamakan para mantan pejabat itu. Terutama rumah-rumah dinas yang ada di daerah. Namun, karena keterbatasan personil, KPK belum bisa melakukan penyelamatan aset-aset negara itu.
"Harusnya tidak perlu menunggu KPK datang. Para mantan pejabat itu harus sadar diri untuk meninggalkan rumah dinas dan mengembalikan ke negara jika sudah tidak menjabat," ujarnya.