REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi voucher pulsa Indosat tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Para korban penipuan antusias mengikuti persidangan dengan terdakwa Elida Agustina Siregar.
Jaksa Penuntut Umum Sri Pamasha mendakwa Elida dengan pasal penipuan dan penggelapan uang seperti termaktub dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).“Ancaman maksimalnya empat tahun penjara,” ujar Sri Pamasha di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (1/11).
Setahun lalu, Elida dilaporkan Fajar Martiono, warga Perumahan Ar-Rayyan Keluarahan Tanah Baru, Beji, Depok, lantaran tidak memenuhi janjinya memberikan keuntungan atas investasi yang dibayarkan Fajar.
Menurut Fajar, tahun 2008 Elida menawarkan proposal investasi voucher pulsa Indosat dengan keuntungan yang menggiurkan. Dari uang yang diinvestasikan, Elida menjanjikan sekitar delapan persen keuntungan dalam kurun waktu singkat.
Fajar pun kemudian mengajak rekan-rekannya untuk turut berinvestasi di usaha pengisian pulsa tersebut. Modus yang dilakukan Elida sangat meyakinkan lantaran dia juga memberikan jaminan kakaknya yang bekerja di Indosat.“Awalnya lancar, tapi sejak November 2009 mulai macet,” kata Fajar kepada Republika, Selasa (1/11).
Dia melanjutkan, total investasi yang sudah disalurkan kepada Elida mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlah itu sudah termasuk uang enam rekannya. “Uang saya sekitar Rp 300 jutaan.”
Fajar pun mengejar Elida agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Fajar menyodorkan surat perjanjian investasi sebagai bukti untuk menuntut pengembalian uang investasi kepada Elida. Namun lantaran tidak juga menemui titik temu, Fajar kemudian melaporkan Elida ke kepolisian.
Aksi penipuan yang dilakukan Elida ternyata tidak hanya menimpa Fajar dan kawan-kawannya. Puluhan orang tercatat menjadi korban aksi Elida dengan taksiran investasi di atas Rp 20 miliar.
Tina, seorang pegawai bagian keuangan perusahaan swasta di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, mengatakan, dirinya juga menjadi korban penipuan Elida. “Saya kena Rp 1,3 miliar,” ujar Tina.
Menurut Tina, uang yang diinvestasikan juga berasal dari uang milik teman-temannya. “Memang kita diminta cari investor dengan janji keuntungan yang besar dan pasti,” ucap Tina.
Saat ini, persidangan Elida memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Elida sendiri enggan berkomentar mengenai kasus yang tengah dihadapinya. Saat sidang, Elida lebih banyak diam dan mendengarkan keterangan para saksi.