REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme. Pemberian keringanan hukuman itu akan dilakukan terbatas.
"Selain memoratorium pemberian remisi, Kemenkumham juga tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme," tegas Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Ahad (30/10).
Remisi dan Pembebasan bersyarat, jelas Denny, hanya diberikan sangat terbatas misalnya kepada pelaku yang bekerjasama dalam penegakan hukum, seperti Agus Condro.
Sebagaimana diketahui, Ia menjadi whistleblower dalam pengungkapan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Menurut Denny, semua kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat yang ada akan ditinjau ulang.
Sekedar catatan, sesuai ketentuan perundangan seseorang bisa bebas bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa tahanan. Tak jarang, para koruptor memanfaatkan ketentuan ini.