Jumat 28 Oct 2011 16:02 WIB

Denny Indrayana 'Diajari' Teknis Verfikasi Partai Politik Baru

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, Jumat (28/10), meninjau pelaksanaan verifikasi partai politik baru yang akan ikut  peserta Pemilu 2014 di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta.

"Ya tadi sesudah Shalat Jumat Pak Denny mengunjungi kantor Ditjen AHU untuk meninjau pelaksaan verifikasi partai politik," kata Direktur Jenderal AHU Aidir Amin Daud saat dihubungi Republika, Jumat (28/10).

Aidir mengatakan, selain meninjau pelaksanaan verifikasi partai politik, Denny Indrayana diberikan penjelasan tentang teknis verifikasi partai politik baru yang berjumlah 14 partai itu. Sebagai wakil menteri hukum dan HAM, Denny harus mengerti tentang hal tersebut. "Ya jelas dia harus tahu dong, makanya tadi kita jelaskan teknisnya," kata Aidir.

Saat ditanya apakah sudah ada partai yang dinyatakan lolos, Aidir menjawab bahwa hal  tersebut belum diumumkan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan.

Namun, Aidir  pernah mengatakan bahwa kemungkinan besar partai yang lolos hanya sekitar satu  hingga tiga partai saja. Banyak partai politik baru itu yang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan.

Salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi mereka adalah syarat penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi. Di mana dalam aturan undang-undang disebutkan setiap provinsi harus memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.

Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.

Pendaftaran verifikasi parpol untuk Pemilu 2014 sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Kemenkum HAM saat ini tengah melakukan verifikasi hingga 23 September 2011 mendatang.

Adapun ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement