REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) akan memasuki proses persidangan. Dari proses persidangan itu, besar kemungkinan KPK akan menambah tersangka baru.
"Tersangka baru, kemungkinan itu sangat bisa. Tergantung nanti di pengadilan, misalnya ada fakta baru yang terungkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Republika, Rabu (26/10).
Berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus suap di Kemenakertrans yaitu Dharnawati, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan telah dinyatakan lengkap pada Senin (24/10) kemarin. Dalam waktu sekitar dua minggu sejak berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK mengungkap kasus suap di Kemenakertrans berkat operasi tangkap tangan. KPK menangkap Nyoman dan Dadong atas dugaan penerimaan suap dari Dharnawati terkait pencairan dana PPID. Pada penangkapan akhir Agustus lalu itu, KPK ikut mengamankan barang bukti berupa satu kardus durian berisi uang Rp1,5 miliar.