REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kesenjangan kesejahteraan di masyarakat Papua ternyata tidak selesai dengan adanya Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Pemerintah. Kelimpahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda), lewat Otsus ternyata membuat kebijakan itu tidak serta merta dirasakan masyarakat Papua.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai selama Otsus ini, anggaran besar yang diberikan pemerintah pusat ke Pemda di Papua kecenderungannya tidak dirasakan masyarakat Papua dibawah. “Sehingga efek Otsus tersebut tidak pernah dirasakan masyarakat Papua secara jelas,” ujarnya kepada Republika, Sabtu (22/10).
Ia menjelaskan, selama ini ada permasalahan pelik di Otsus yang harus diselesaikan. Yaitu adanya ketidak sepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua. Ia melihat Pemda belum bisa menerjemahkan UU Otsus Papua tersebut. “Akibatnya anggaran yang besar tersebut hanya dimanfaatkan bagi keperluan yang tidak penting bagi masyarakat Papua,” jelasnya.
Karenanya, TB Hasanuddin menganjurkan kepada Pemerintah untuk segera membuat Perangkat hukum dibawah UU Otsus tersebut. Yaitu, seperti Peraturan Pemerintah pendukung Otsus dan bagi Pemda dengan Peraturan Daerah Otsus. Dengan adanya peraturan pendukung ini, maka Pemda memiliki kerangka yang jelas bagaimana pelaksanaan Otsus yang sebenarnya.
Ditambah dengan, akuntabilitas anggaran secara intern yang transparan. Sehingga anggaran Otsus itu jelas dan terkontrol secara ketat. “Kalau tidak segera diberlakukan seperti itu, tetap saja ujung-ujungnya uang anggaran Otsus tidak pernah dirasakan secara riil oleh masyarakat Papua,” jelasnya.