Jumat 21 Oct 2011 16:07 WIB

RUU Otoritas Jasa Keuangan Siap Dibawa ke Paripurna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap diajukan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Saya sambut gembira bahwa semua substansi terkait dengan OJK sudah disetujui di Pansus. Nanti kita akan bisa finalkan itu di dalam sidang paripurna Jumat depan (28/10)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21-10=

Menkeu menjelaskan, pemerintah dan DPR RI menyetujui pembentukan OJK setelah permasalahan substansial terkait komposisi dewan komisioner telah ditemukan kata kesepakatan.

"Semua isu dan substansi sudah kita sepakati. Pemerintah dan DPR setuju kalau terkait dengan komisioner nanti akan ada sembilan orang yang terdiri dari dua ex officio dan tujuh anggota non ex officio yang dipilih melalui panitia seleksi," ujarnya.

Ia mengatakan, panitia seleksi akan terdiri dari sejumlah nama yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, kalangan akademisi, kalangan perbankan dan kalangan industri lembaga keuangan non bank.

"Panitia seleksi secara aktif mencari talenta-talenta yang mempunyai reputasi, pengalaman, dan keahlian yang baik untuk bisa menjadi calon dewan komisioner," ujarnya. Panitia seleksi akan mengajukan 21 nama kepada presiden untuk diseleksi menjadi 14 orang, yang kemudian dikembalikan ke DPR untuk dipilih menjadi tujuh orang melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Untuk ketua dewan komisioner, akan diajukan dua nama oleh presiden yang diambil dari tujuh nama yang disetujui DPR. Dua nama calon ketua tersebut akan diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan.

"Ketua dewan komisioner bukan dari 'ex officio' yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," kata Menkeu. Menkeu menjelaskan dengan adanya UU OJK, diharapkan fungsi pengawasan non bank dari otoritas Bapepam LK akan melebur pada OJK paling lambat 31 Desember 2012.

Sedangkan untuk Direktorat Pengawasan Bank dari Bank Indonesia paling lambat akan bergabung kepada OJK pada 31 Desember 2013. "Jadi masuk 2012 itu adalah Bapepam LK, kemudian pada 2013 pengawasan perbankan," ujar Menkeu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement