Kamis 27 Oct 2011 07:01 WIB

RUU Otoritas Jasa Keuangan Disahkan Hari ini

Rep: m ikhsan shiddiqie/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/10). Pengesahan bisa dilakukan setelah tercapai kesepakatan pada pembahasan tingkat 1 di Pansus dua hari sebelumnya. DPR dan pemerintah sudah menyetujui substansi dalam RUU OJK termasuk komposisi Dewan Komisioner dan Panitia Seleksi.

Pada Selasa (25/10), Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, RUU OJK didasari pemikiran perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Belajar dari berbagai kasus-kasus sebelumnya, kata Agus, maka OJK sangat diperlukan. Dengan terbentuknya OJK, Kemenkeu harus rela melepas Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi bagian OJK.

"OJK merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan lain," kata Agus. Meski demikian, dalam Dewan Komisioner OJK tetap ada unsur Bank Indonesia dan pemerintah sebagai ex-officio. Hal itu merupakan bentuk kerjasama otoritas fiskal dan moneter. Anggota Dewan Komisioner memiliki hak yang sama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement