REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Ki Agus Badarudin, menjelaskan empat pegawai yang diduga terlibat pembocoran dokumen peraturan menteri keuangan terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), tidak bersalah.
"Yang empat kita tempatkan kembali, dua orang masih harus dilakukan pendalaman khusus," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/10).
Ki Agus menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, empat pegawai dinyatakan tidak terlibat kasus pembocoran dokumen tersebut, namun dua pegawai masih dalam proses investigasi lebih lanjut.
"Dua pegawai tersebut, tingkatnya satu kepala seksi dan satu pelaksana," ujarnya. Menurut dia, dua pegawai tersebut diduga memberikan salinan surat dokumen peraturan yang telah diparaf oleh Menteri Keuangan, namun belum disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Mereka memberikan salinan surat yang sebenarnya itu sudah diparaf, tapi belum disetujui Kemkumham. Seharusnya itu surat belum bisa diberikan karena belum jadi dokumen publik," ujar Ki Agus.
Ia menambahkan dua pegawai tersebut memberikan salinan kepada mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV C di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Sindu Malik, yang diduga menjadi calo anggaran dalam kasus DPPID untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Iya mereka didatangi, terus diminta fotokopinya, kemudian mereka berpikir ini tidak terlalu bahaya karena sudah diteken tinggal nunggu apa, mereka kasih. Menurut pengakuannya Sindu Malik. Tapi itu masih katanya," tuturnya.
Menurut Ki Agus, setelah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal maka besar kemungkinan dua pegawai tersebut akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita kabarkan, sejauh ini belum. Nanti tergantung beliau (KPK), sejauh itu tindak pidananya atau administrasinya," paparnya.
Sebelumnya, ada enam pegawai Kementerian Keuangan yang telah dibebastugaskan terkait pembocoran dokumen peraturan menteri keuangan untuk pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang kawasan transmigrasi sebesar Rp500 miliar.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas Kementerian Keuangan serta upaya penetapan proses hukum terkait dengan pembocoran informasi.
"Terkait dengan proses penetapan hukum kami dukung penuh proses penegakan hukum, kami menghargai inisiatif dan pelaksanaan tugas KPK. Kami melakukan pembebastugasan terkait dengan pembocoran informasi," katanya.