Kamis 01 Nov 2012 12:41 WIB

Satu dari 4 Staf Kemenkeu Bertransaksi Rp3 M

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)
Foto: eupm.org
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 2012, terdapat empat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat pegawai tersebut terindikasi melakukan transaksi keuangan mencurigakan. 

Inspektur Jendral Kemenkeu, Sonny Loho, mengungkapkan ada salah satu pegawai yang melakukan transaksi Rp 3 miliar. Menurut Sonny, ketika pihaknya mendapatkan sinyalemen adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat pegawai kemenkeu tersebut, maka tidak ditangani lagi pihak inspektorat jendral. 

"Ada ketidakwajaran yang kita periksa ada indikasi mungkin di masalah perpajakan dan impor ekspor," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (1/11).

Sonny menjelaskan empat pegawai tersebut bukan pegawai yang selama ini tertangkap tangan KPK seperti yang dilakukan kepada pegawai pajak dan pegawai Bea dan Cukai beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, Sonny mengaku belum mendapatkan kepastian status laporan tersebut apakah masih ada di proses penyidikan atau penyelidikan. Menurutnya, semua itu adalah wewenang KPK.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, ujarnya, rekening para pegawai tersebut terbukti tidak sesuai dengan profil pekerjaannya di Kementerian Keuangan. 

Bahkan, Sonny mengonfirmasi ketika ditanya apakah salah satu pegawai tersebut memiliki rekening yang berkisar tigapuluh milliar rupiah. "Ada yang sekitar segitu," ujarnya. 

Sonny pun menjelaskan ada di antara empat pegawai tersebut yang sudah pensiun. Menurut penelusuran Republika, pensiunan itu merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, berinisial TI. 

Sebenarnya, PPATK sudah melaporkan rekening jumbo milik TI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 2010 dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA). Akan tetapi, tidak diproses. Kemudian, PPATK dan itjen Kementerian Keuangan kembali melaporkan kepada KPK.

Semasa bertugas, TI melakukan kejahatannya dengan modus menurunkan bea masuk kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Teguh memasukkan mobil-mobil tersebut via jalur diplomatik untuk memangkas bea masuk yang harus dibayar. 

Untuk memuluskan aksinya itu, sumber Republika menyebut TI bekerja sama dengan perwira tinggi di Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf sebenarnya sempat mengungkap perihal rekening jumbo TI ketika ditanya wartawan di istana Bogor, pada Rabu 14 Desember 2011. 

Ketika itu, Yusuf menjelaskan ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening mencurigakan. Rekening itu berjumlah Rp 35 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement