Selasa 18 Oct 2011 16:41 WIB

Beberapa Kali Mangkir, Direktur Keuangan PD Pasar Surya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rep: Ahmad Reza Savitri/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, akhirnya Direktur Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Soesantyo, memenuhi panggilan tersebut, Senin (17/10) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, kata Kasipidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, terungkap adanya dokumen keuangan terkait dana revitalisasi Pasar Gayungsari yang ternyata fiktif. Selain itu, kata dia, dokumen tersebut juga tidak pernah diserahkan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit.

Soesantyo sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya, Bachtiar Effendi. Dalam pemeriksaan, kata Jungkung, Soesantyo diajukan 50 pertanyaan. Hal itu, kata dia, guna mengklarifikasi dana hibah yang dikabarkan cair melalui PD Pasar Surya. “Yang jelas, Sosantyo telah mengakui itu semua,” kata Jungkung, Selasa (18/10).

Selain itu, sambungnya, Soesantyo juga mengakui perihal adanya pencairan dana hibah sebesar Rp 200 juta dan tidak masuk kedalam rekening PD Pasar Surya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menetapkan Direktur Utama, Sucipto dan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Soesantyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi proyek Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,5 miliar. “Dari total tersebut, diduga sebanyak Rp 2 miliar mengalir ke kantong Soesantyo,” kata Jungkung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement