Senin 17 Oct 2011 13:34 WIB

Polda Metro Jaya akan Periksa Content Provider Penyedot Pulsa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan meminta keterangan perusahaan penyedia layanan konten terkait laporan dugaan pemotongan pulsa secara ilegal yang dilaporkan Mochamad Feri Kuntoro.

"Pekan ini, pihak penyidik akan mengambil langkah untuk mencari sumber lain, yakni operator yang dilaporkan Feri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin.

Kombes Baharudin mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), termasuk salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian berhadiah pada pekan ini.

Terkait dengan pemeriksaan pihak stasiun televisi, perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik akan menelusuri sistem penayangan undian berhadiah tersebut.

Baharudin menyebutkan polisi proaktif mencari informasi dengan berkonsultasi dengan para ahli pidana dan informasi teknologi.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan pelapor Feri dan istrinya, Maya Masfufah, Jumat (14/10) dan memeriksa pelapor lainnya, Daniel Kumendong, Senin (17/10).

Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara terhadap laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal terhadap konsumen telepon selular.

Sebelumnya, seorang konsumen lainnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.

Sedangkan pengacara PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.

Pihak PT Colibri Networks menegaskan tidak pernah menerima proses unreg dari konsumen bernama Feri dan melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro.

Seorang konsumen lainnya, Hendry Kurniawan juga melaporkan salah satu penyedia layanan, terkait dugaan penarikan pulsa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3568/IX/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 Oktober 2011.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement