Senin 17 Oct 2011 13:23 WIB

100 Anak Asal Indonesia Menghuni Tahanan Orang Dewasa di Australia

Rep: ditto papilada/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AUSTRALIA -- Sekitar 100 Warga Negara Indonesia dibawah umur diberitakan ditangkap oleh otoritas Australia karena mencoba memasuki Negeri Kanguru secara ilegal. Para remaja yang tidak memiliki identitas jelas maupun dokumen resmi ini ditempatkan dipenjara orang dewasa, dan mendapat kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia.

Dikutip dari laman The Sydney Morning Heral, Senin (17/10) ini, 100 anak dibawah umur, sebagian masih berusia 13 tahun, tersebut ditangkap di atas kapal yang membawa para pencari suaka dari Indonesia ke Australia. Anak-anak ini dihadapkan pada tuntutan penyelundupan manusia.

Aliansi Hak Asasi Manusia dari Australia melaporkan bahwa keberadaan mereka ditahanan orang dewasa setelah penentuan usia menggunakan sebuah alat x-ray pergelangan tangan yang kontroversial. "Sebagian besar anak-anak ini sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum, dan  mereka semua berasal dari kalangan miskin," kata juru bicara Aliansi Hak Asasi Manusia, Gerry Georgatos.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mengkritik kinerja Kementerian Luar Negeri Indonesia, baik di Jakarta maupun perwakilan di Australia, yang belum berhasil melakukan lobi dengan pemerintah Australia. "Sampai saat ini kita belum bisa menemui anak-anak yang ditahan, datanya saja kita belum mendapatkan," ujar Aries saat dihubungi, Senin (17/10).

Menurut Aries, Komnas PA sudah mendengar kabar tentang penahanan 100-an anak-anak dibawah usia 18 tahun ini sejak berhasil membebaskan tiga WNI asal Rote Barat yang sempat mengalami kasus serupa. Saat mengupayakan pembebasan mereka, yang juga dibawah umur dan ditahan di penjara orang dewasa, Komnas PA mendapati terdapat 70 anak yang menghadapi tuntutan yang sama.

Tiga anak yang berhasil dibebaskan oleh Komnas PA tersebut adalah Ako Lani (16), Ose Lani (15), dan John Ndolu (16). Ketiganya berhasil dibuktikan berusia dibawah 18 tahun setelah perwakilan keluarga dibantu oleh Kemenlu RI membawa data yang menyatakan usia mereka yang sebenarnya.

Untuk 100 anak-anak yang masih dibawah tahanan, Perdana Menteri Australia Julia Gillar menolak untuk melepaskan anak-anak WNI. Padahal Gillard secara aktif berupaya membebaskan seorang anak asal Australia berusia 14 tahun yang ditahan di Bali karena diketahui memiliki narkoba

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement