REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Munculnya nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dinilai telah melanggar aturan. Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengatakan kesalahan itu karena pangkat/golongannya yang tidak memadai untuk menduduki jabatan itu.
“Pengangkatan Denny Indrayana sebagai wakil menteri menyalahi aturan karena pangkat/golongan yang bersangkutan baru IIIC sementara menurut UU Wamen itu eselon 1A,” katanya kepada Republika, Senin (17/10).
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, jika dilihat dari sisi birokrasi, pengangkatan Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Terlebih lagi rata-rata wakil menteri itu berasal dari luar.
“Akan ada benturan dengan sekjen Kementerian, Dirjen dan Irjen. Belum lagi kalau menterinya yang berasal dari parpol merasa dimata-matai,” katanya.
Ia justru mepertanyakan urgensi dari pengangkatan wamen yang begitu banyak itu. Karena, dengan banyaknya pos baru yang dibentuk pemerintah, akan sangat bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang digembar-gemborkan SBY sendiri dan menjadi alasan adanya moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS.