Ahad 16 Oct 2011 21:27 WIB

Pengamat Imbau Presiden SBY Perhatikan Persyaratan Pengangkatan Wakil Menteri

Hikmahanto juwana
Hikmahanto juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum Hikmahanto Juwana berharap pemerintah tidak mengulangi kelalaian di masa lalu serta memperhatikan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47/2009 terkait pengangkatan wakil menteri.

Hikmahanto mengatakan hal itu  menyusul pemanggilan calon-calon wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari terakhir.

"Ketika Presiden mengundang para calon wakil menteri (Wamen) tidak diketahui secara pasti apakah Sekretariat Negara telah menyampaikan kepada Presiden persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai Wamen," katanya.

Hikmahanto merujuk pada latar belakang para calon wakil menteri yang berbeda beda. Ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai wakil menteri, ada yang murni dari kalangan akademisi dan apa pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.

Padahal, lanjut dia, persyaratan itu penting untuk diperhatikan agar pengalaman tahun 2009 tidak terulang.

"Ketika itu Dr Anggito Abimanyu dan Dr Fahmi Idris masing-masing akan dilantik sebagai Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan gagal dengan alasan karena terbentur dengan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden 47 Tahun 2009."

Menurut Hikmahanto, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan wakil menteri harus berasal dari pejabat karir.

Ketentuan itu selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

"Menjadi pertanyaan apakah para calon Wamen yang berasal dari Perguruan Tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di Kementerian dimana ybs diangkat?"

Seharusnya, lanjut dia, Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan itu. Namun, menurut Hikmahanto, tidak tertutup kemungkinan Perpres 47/2009 telah diubah. "Hanya saja bila perubahan dilakukan dalam waktu sekarang maka terkesan Perpres telah menjadi legitimasi politik oleh penguasa, bukan sebagai aturan untuk dipedomani," katanya.

Sementera itu sejauh ini Presiden telah memanggil sedikitnya 13 calon wakil menteri, antara lain calon Wakil Menteri Pertanian Rusman Hermawan, calon Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim, calon Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, calon Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, calon Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, calon Wakil Menteri BUMN Mahmuddin, calon Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron.

Selanjutnya calon Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, calon Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar, calon Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, calon Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, calon Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement