Rabu 12 Oct 2011 21:02 WIB

Koruptor Bebas, Ketua MK Minta Seleksi Hakim Tipikor Dievaluasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, di Pengadilan Tipikor Bandung, rupanya mengecewakan banyak pihak.

Salah satunya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bahkan meminta agar seleksi hakim tipikor (tindak pidana korupsi) agar dievaluasi.

"Saya sangat menyesalkan, ini sangat mengecewakan bagi upaya pemberantasan korupsi. Kalau perlu seleksi hakim supaya dievaluasi," kata Mahfud yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia', di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (12/10).

Mahfud menambahkan, sejak rencana dibuka pengadilan tipikor di daerah, ia telah meragukan kredibilitasnya karena akan merusak cara kerja pengadilan tipikor di Jakarta. Pasalnya, jika kasus telah masuk ke dalam pengadilan tipikor, seharusnya sejak awal telah cermat.

Walau demikian, Mahfud tetap menghormati putusan vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun dengan kejadian ini, ia pun berharap agar pengadilan tipikor di Jakarta diperkuat lagi. Sedangkan pengadilan tipikor di daerah harus dilakukan pengawasan yang ketat.

Mengenai hakim yang memvonis bebas tersebut, ia menyerahkan semuanya kepada Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, KY yang mengawasi dan memeriksa dugaan tindak pelanggaran etik. "Biasanya, tidak ada yang lolos di Pengadilan Tipikor. Ini di (Pengadilan Tipikor) Bandung selalu lolos," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement