REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divonis bebasnya sejumlah terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan Semarang menunjukkan pengadilan khusus itu rawan penyimpangan. Proses perekrutan hakim yang akan ditugaskan di pengadilan itu harus diawasi sejak awal supaya kualitas hakim terjaga dengan baik.
"Pengadilan Tipikor yang ada di daerah sangat rentan akan terjadinya penyimpangan," kata Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, saat dihubungi Republika, Rabu (12/10).
Feri menjelaskan, Pengadilan Tipikor di daerah tidak mendapat pengawasan yang besar dari publik. Di antaranya dari media yang bisa mengkritisi kejanggalan-kejanggalan selama persidangan.
Selain itu, untuk kualitas hakim di Pengadilan Tipikor, Feri meragukan mereka direkrut secara profesional dan transparan. Sehingga, hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor daerah patut dipertanyakan kualitas dan kapabilitasnya dalam semangat pemberantasan korupsi. "Pada perekrutan hakim Tipikor, mutlak kewenangan dari Mahkamah Agung, seharusnya Komisi Yudisial dilibatkan," katanya.
Dalam persidangan pun, Feri mengkritisi soal komposisi anggota majelis hakim. Biasanya, dalam satu tim majelis hakim, perbandingan antara hakim karir dan nonkarir (ad hoc) 2 : 1. Artinya, hakim nonkarir akan lebih terpengaruh oleh hakim karir yang suaranya lebih banyak. "Itu bisa jadi mengindikasikan bahwa komposisi itu membuat sejumlah terdakwa kasus korupsi dibebaskan," katanya.
Pengadilan Tipikor di daerah saat ini menjadi sorotan publik. Majelis hakim di pengadilan ini beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi. Di antaranya adalah Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi yaitu walikota Bekasi, walikota Subang, dan Wakil Walikota Bogor.
Pengadilan Tipikor Semarang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, yakni Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus, bebas dari segala dakwaan.