Selasa 11 Oct 2011 17:05 WIB

ICW Tuding DPR Ingin Singkirkan Busyro Muqoddas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Divisi Korupsi ICW Abdullah Dahlan mengimbau DPR taat terhadap putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Sesuai keputusan MK, masa jabatan Busyro ditetapkan empat tahun.

Sehingga jumlah calon pimpinan (capim) yang diserahkan pemerintah sebanyak delapan orang untuk mengisi empat jabatan pimpinan KPK. "Ini DPR memaksakan pembelajaran etika buruk kepada publik, untuk tidak konsisten mematuhi putusan MK," kata Abdullah di Rumah Perubahan, Jakarta, Selasa (11/10).

Jika tetap memaksakan kehendak ingin sepuluh capim KPK, Dahlan menilai DPR memiliki motif terselubung. Ia melihat tidak ada alasan selain untuk menyingkirkan Busyro. Hal itu lantaran Busyro dianggap DPR terlalu berbahaya dan posisinya mengancam kepentingan elite penghuni Senayan.

Apalagi, kata Abdullah, Busyro berani memanggil empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diperiksa terkait korupsi Sesmenpora. "Ini cara DPR merespon KPK dengan memainkan status pimpinan KPK ke depan," tuturnya.

Kondisi itu dinilainya semakin mengukuhkan DPR sebagai lembaga negara yang paling tidak konsisten. Pasalnya sering disuarakan bahwa DPR mendukung penguatan lembaga KPK. Tapi, di sisi lain ketika KPK berani menyentuh kekuasaan tertinggi yang bersifat sensitif, DPR tidak mendukung orang model seperti yang dilakukan Busyro.

Ditambah lagi, Komisi III, sebut Abdullah, yang merupakan Komisi Hukum DPR, seharusnya paham dan tidak mempersulit logika mudah dalam menginterpretasi keputusan MK soal jumlah capim KPK. "Anggota DPR harusnya paham, bukannya malah khawatir terhadap figur Busyro," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement