REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aparat penegak hukum diminta serius menangani kasus surat palsu Pileg Dapil Halmahera Barat yang diduga dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyatakan, polisi dan kejaksaan harus tegas menangani kasus pelanggaran hukum berat.
Ia menegaskan, tidak peduli ketua atau anggota KPU wajib ditindak jika terlibat kasus surat palsu. Meski begitu, pihaknya mengaku terkejut ketika tiba-tiba Ketua KPU ditetapkan menjadi tersangka sesuai pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Sementara Andi Nurpati yang disebut aktor utama kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi tidak juga ditindak, meski bukti jelas mengarah kepadanya. "Maka orang bertanya-tanya, ini memang ada praktik tebang pilih, dalam penegakan hukum kita," kata Sebastian usai diskusi di Rumah Perubahan, Selasa (11/10).
Ia mensinyalir, Andi Nurpati dilindungi penguasa dan Partai Demokrat. Adapun Ketua KPU yang tidak bergaul dan berafiliasi dengan partai manapun dengan mudah ditetapkan. Hal itu memunculkan pertanyaan mengapa periode kasus sama, namun satu ditetapkan lebih cepat dan kasus satunya masih mengambang.
Hal itu jelas mengusik keadilan masyarakat. Yang jadi titik krusial adalah, siapa yang melakukan pelanggaran hukum pidana, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Disitulah dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian ada kesan tebang pilih," ujar Sebastian.