Selasa 11 Oct 2011 15:45 WIB

Meski Jadi Tersangka, Ketua KPU Mengaku Belum Terima Surat dari Polri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary
Foto: TAHTA AIDILLA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan pada Kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan surat rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat.

Ketua KPU, di Jakarta, Selasa (11/10), mengatakan sudah ada dua anggota KPU yang telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sabagai saksi, yakni Endang Sulastri dan Abdul Aziz. "Dua anggota kita sudah dipanggil, Ibu Endang pada 12 Oktober dan Pak Aziz pada 13 Oktober. Keduanya dipanggil sebagai saksi atas dugaan pemalsuan surat," ungkapnya.

Namun, untuk Ketua KPU sendiri, Hafiz mengatakan hingga saat ini ia belum menerima surat apapun dari Kepolisian terkait kasus tersebut. "Kita belum dikonfirmasi dan belum diberi tahu soal kasus ini," katanya saat ditemui di Gedung KPU.

Kasus dugaan pemalsuan surat ini dilaporkan oleh calon anggota legislatif dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar.

Syukur Mandar melaporkan lima anggota KPU atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.

Syukur Mandar juga melaporkan kelima anggota KPU atas tuduhan dugaan memberikan keterangan palsu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima anggota KPU yang dimaksud adalah Abdul Hafiz Anshary (Ketua KPU), I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement