Selasa 11 Oct 2011 15:25 WIB

Olala.. Sudah 700 Anggota DPR/DPRD Masuk Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini tercatat 700 orang mantan anggota DPR dan DPRD masuk penjara. Mereka saat menjabat sebagai anggota dewan dianggap salah dalam mengambil keputusan politik.

"Setiap keputusan politik sekarang bisa diketahui oleh masyarakat di daerah maupun di pusat," kata Tjahjo Kumolo, pada Seminar Nasional Hari Hak Untuk Tau "Keterbukaan Informasi Tekad Bangsa Cegah Korupsi", di Gedung Tawangarum Kompleks Perkantoran Balai Kota Surakarta, Selasa (11/100.

Menyangkut kepala daerah baik bupati/wali kota atau gubernur yang masih menjabat dan banyak dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo mengatakan bupati/wali kota di Jawa Tengah yang paling banyak di bidik oleh KPK.

Dia mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan syarat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan merupakan kata kunci untuk menghentikan sebuah rezim agar tidak menjadi otoriter, karena rezim otoriter bersifat tertutup dan menganggap segala sesuatu adalah rahasia negara sehingga tidak bisa diakses masyarakat.

"Itulah yang kita alami selama 30 tahun lebih dan akibatnya telah membawa bangsa ini terpuruk sedemikian jauh," katanya. Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, akan membawa kepada keadaan di mana segala sesuatu yang dilakukan pemerintah seperti berada dalam ruang kaca, sehingga setiap orang bisa melihat apa saja yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah.

"Setiap warga negara dapat melihat kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyatnya dan kemudian turut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan tersebut," tambahnya.

Dia mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi penting, karena semakin terbuka pemerintahan untuk diawasi publik, semakin akuntabel pemerintahan tersebut sehingga mampu meningkatkan kompetensi dan efisiensi sekaligus akan mengurangi potensi terjadinya penyimpangan atau korupsi dalam segala bidang.

Diundangkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka dibutuhkan kemauan politik negara untuk mengawal proses keterbukaan informasi dan seluruh Badan Publik sebagai penyedia/pengelola informasi harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang ini secara maksimal, katanya.

Jika tuntutan terhadap kesiapan itu tidak dipenuhi, akibatnya akan sangat banyak sengketa informasi yang dibawa ke Komisi Informasi maupun pengadilan. Selain itu birokrasi (Badan Publik) dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 52), kata Tjahjo Kumolo yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement