REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, akan menggugat Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua. Hal tersebut lantaran Abdullah dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Nazaruddin.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti, gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak sekitar dua pekan lalu.
Sidangnya sendiri akan digelar pada Selasa (11/10) pekan depan di PN pusat. "Sidang akan dimulai pada Selasa pekan depan di PN pusat, yang dihadiri oleh Abdullah dan pihak kita sendiri," kata Dea saat dihubungi, Jumat (7/11).
Menurut Dea, pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pada saat Abdullah Hehamahua menyebut Nazaruddin sebagai pembohong dan tidak bermoral. Padahal, Abdullah menyebut tudingan itu jauh sebelum Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat KPK.
Seperti diketahui, Abdullah Hehamahua menyebut Nazaruddin sebagai seorang pembohong. Ia mengungkapkan hal tersebut jauh sebelum Komite Etik mengumumkan hasil pemeriksaannya. "Dia (Nazaruddin) sikapnya antara pembohong dan peragu, dia tidak tegas. Padahal saya minta kepadanya untuk buka seluruhnya," kata Abdullah.
Atas kebohongan Nazaruddin itu, Komite Etik melakukan rapat untuk menilai sejauhmana tingkat kebohongan dan kebenaran dari informasi yang telah diberikan Nazaruddin. Namun secara garis besar, apa yang telah disampaikan Nazaruddin terdapat beberapa fakta, tapi belum dapat dikatakan benar secara KUHAP sebagai alat bukti.
"Seperti benar ada pertemuan di rumah Nazar dengan beberapa orang yang membicarakan KPK dan kasus. Dua kali di rumah Nazar, dua kali di luar, dan sekali di kantor KPK. Tapi setelah dicek, tidak ada pertemuan di KPK, karena di lift ada satpam yang berjaga dan mencatat tamu yang datang selama 24 jam," jelas Abdullah.