Kamis 06 Oct 2011 17:41 WIB

Pimpinan KPK Wajib Patuhi Rekomendasi Komite Etik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Gedung KPK
Foto: Antara
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Etik KPK soal kode etik. Sedangkan untuk pegawai, masih berada di bawah pengawasan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam surat tugasnya, wewenang Komite Etik hanya terkait dengan pimpinan KPK. Sehingga rekomendasi yang diberikan oleh Komite Etik wajib dipatuhi oleh pimpinan KPK. "Ya, harus dipatuhi. Wajib," kata Johan di kantornya, Kamis (6/10).

Sedangkan untuk pegawai, lanjut Johan, tidak wajib untuk mengikuti rekomendasi komite pimpinan Abdullah Hehamahua itu. Hal tersebut lantaran pegawai berada dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Seperti diketahui, Komite Etik tak hanya menjatuhkan "vonis" terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana. Komite juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.

Rekomendasi diantaranya, agar KPK bisa memisahkan pengodifikasian antara norma etik dan norma perilaku bagi pegawai dan pimpinannya. Pasalnya, selama ini KPK menyatukan dua aturan tersebut dalam satu wadah yang bernama Kode Etik pimpinan dan pegawai KPK.

 

"Komite Etik merekomendasikan perlunya kode etik yang umum dan tidak bersanksi. Dipisahkan dari kode perilaku yang mendetail dan pelanggarannya dikenakan hukuman," kata Anggota Komite Etik, Nono Makarim, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

 

Menurut Makarim, dua norma itu jelas berbeda. Norma etik, kata Makarim, bersifat larangan dan suruhan yang umum dan luas. Sementara norma perilaku berisi aturan-aturan tentang bagaimana seorang pimpinan dan pegawai harus berkelakuan dalam beraneka ragam situasi. Selain itu, tak seperti norma etik, norma perilaku, lazimnya selalu memuat sanksi bagi mereka yang melanggar.

 

Rekomendasi lainnya, Komite meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan. Sebab Komite menemukan administrasi persuratan di KPK tidak cukup rapi. "Ada surat-surat yang dilaporkan seseorang, ketika ditanya, mana suratnya? (Jawabnya) hilang," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement