REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN-- Maraknya modus penipuan lewat pesan singkat atau short message service (SMS) berlangganan berisi undian hadiah dan mengelabui pelanggan untuk menyedot pulsa merupakan tanggung jawab operator telepon selular.
"Operator wajib memberikan ganti rugi, kecuali operator dapat membuktikan kerugian tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelalaiannya," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, Kamis.
Menurut dia, meski belum ada definisi yang jelas dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, namun SMS yang mengelabui itu termasuk larangan yang diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 21 UU itu menyebutkan, operator dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Selain itu, jelasnya, UU Telekomunikasi juga memberikan perlindungan bagi konsumen telekomunikasi. Seperti tertuang pada Pasal 15, jika terjadi kesalahan dan atau kelalaian operator yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada operator.
Termasuk katanya, kejadian beredarnya SMS penipuan yang menyedot pulsa pelanggan dengan cara yang tak diduga. Dalam banyak kasus, begitu mudah mendaftarkan diri melalui SMS berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider tertentu.
Tetapi untuk berhenti berlangganan dari konten bersangkutan, pelanggan kesulitan karena tidak menemukan fasilitas "unreg" dalam layanan itu.
Menurut dia, belakangan ini cukup banyak keluhan konsumen yang terganggu oleh layanan pesan pendek yang masuk di ponsel. Pesan masuk mulai dari SMS yang berkode pendek umum hingga SMS yang tidak penting alias pesan sampah atau spam. Sementara, konsumen tidak berkenan dan tidak bisa menolaknya.