Kamis 06 Oct 2011 00:04 WIB

LPSK akan Bentuk Perwakilan di Tujuh Daerah

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan pihaknya sedang menjajaki pembentukan perwakilan di tujuh daerah, bekerja sama dengan pemda setempat.

"Ada tujuh daerah yang menjadi prioritas pembentukan perwakilan LPSK, terutama yang memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus korupsi rentan memberi ancaman terhadap saksi atau korban," katanya di Yogyakarta, Rabu (5/10). Daerah-daerah itu adalah Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, dan Makassar.

"Namun, hanya sebagian yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat dan selanjutnya dibentuk secara bertahap," katanya.

Ia menambahkan hingga September 2011 tercatat ada 264 permohonan perlindungan saksi atau korban dari luar DKI Jakarta. Sedangkan usaha yang bisa dilakukan adalah bekerja sama dengan pemda setempat untuk memberi pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Menurut Penanggung Jawab Bidang Kerja Sama dan Diklat LPSK Teguh Soedarsono, LPSK di daerah merupakan tuntutan yang dibutuhkan saat ini. Ia mengatakan saat ini tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang tidak memiliki kasus yang memerlukan perlindungan saksi dan korban. Kasus itu di antaranya narkotika, terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan beberapa kasus yang menyangkut terancamnya jiwa seseorang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement