Rabu 05 Oct 2011 20:23 WIB

Kemenkominfo-Operator Telekomunikasi Bersekutu Berantas 'Mama-Papa' Minta Pulsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan, pihaknya bersama para operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat untuk membasmi praktek pencurian pulsa dari layanan konten premium.

"Ada lima poin yang kami sepakati (dalam pertemuan) tadi, akan kita pantau terus pelaksanaannya di lapangan. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (5/10).

Pihaknya didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium yang belakangan ini semakin marak.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto dan didampingi perwakilan BRTI, Danrivanto Budhijanto.

Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia meliputi Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Bakrie, Axis, Smart, Hunchington, dan lain-lain pun mengirimkan perwakilannya untuk membahas persoalan tersebut.

Rencananya pertemuan serupa akan digelar kembali pada Selasa (11/10) dengan skala yang lebih luas dengan menghadirkan instansi lain yang terkait meliputi Kementerian Sosial, YLKI, Kepolisian, Bank Indonesia, dan sejumlah LSM.

Lebih lanjut, Tifatul menjabarkan, lima hal yang telah disepakati dalam pertemuan dengan operator yakni Kemenkominfo meminta operator dan content provider(CP) untuk taat hukum, dan bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sangsi.

"Poin kedua operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal reg dan unreg dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan," katanya.

Poin ketiga adalah ditemu-kenali bahwa nomor penggerus pulsa biasanya 'short character' seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan-penipuan.

Hal keempat adalah BRTI dan regulator telah menerima 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator.

"Sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka," katanya.

Sementara hal kelima yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

Ia menambahkan, menurut rencana pada Selasa (11/10) Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah content provider yang nakal.

"Kita minta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement