REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/10) menggelar sidang vonis untuk mantan atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bambang Heru Ismiarso . Oleh majelis hakim, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara .
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis hakim Djupriadi saat membacakan vonis untuk Bambang di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/10).
Selain hukuman penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Bambang. Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah melakukan korupsidalam penelitian permohonan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal atassurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 d tahun 2004dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 570,9 juta karena adapihak lain dan perusahaan yang dia perkaya. Menurut Majelis hakim, perbuatan Bambang itu dianggap telah melanggardakwaan kedua JPU yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat(1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Agung yang meminta Majelis hakim menjatuhkan vonisempat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulankurungan kepada Bambang.
Namun Majelis hakim memiliki pertimbangan menjatuhkan besaran vonisuntuk Bambang tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Bambangdinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengahdigalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, Bambang belumpernah dihukum, bersikap kooperatif selama dalam persidangan dan tidakmenikmati uang hasil korupsi.
Bambang menolak vonis dari Majelis hakim tersebut. Dia pun mengaku akan banding atas vonis itu. "Semua fakta persidangan tidak digunakan. Saya tetap yakin Allah Maha Adil dan akan jadi saksi, mudah-mudahan Allah mengampuni dosa kita dan layak menerima kita di surga nanti," ujarnya.