REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga pelaku penipuan tarif pulsa melalui pesan singkat atau "short message system" (SMS) diduga melibatkan penjual pulsa.
"Pelaku penipuan tarik pulsa melalui pesan singkat menjual pulsa kepada konter," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu.
Hermawan mengatakan pelaku menjual pulsa kepada pemilik konter pulsa setelah melakukan penipuan terhadap korban. Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan pelaku menipu korban dengan modus mengirim pesan singkat tentang promosi maupun undian yang dikenakan biaya premium.
"Pelaku mengirimkan pesan kepada pemilik nomor telepon selular secara acak," ujar Hermawan. Selain itu, pelaku juga mengarahkan korban agar mendaftarkan diri kepada operator, agar mendapatkan undian hadiah.
Setelah korban mendaftarkan diri (registrasi), kemudian pelaku menarik pulsa milik korban setiap menerima pesan singkat dari operator. Hermawan menyebutkan korban akan kesulitan menghindari penarikan pulsa dari operator setelah mendaftarkan nomornya ke operator, pasalnya tidak ada fasilitas berhenti berlangganan (unreg).
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya meringkus enam orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara, yang diduga terlibat penipuan melalui pesan singkat. Keenam orang pelaku, yakni berinisial AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul dan R alias Anto.
AA merupakan pelaku utama yang menjalani hukuman 17 tahun penjara dan akan bebas tiga bulan lagi. Para tersangka diduga menjalankan aksi penipuannya secara bergiliran dengan menggunakan telepon selular yang diselundupkan ke dalam Lapas.
Tersangka menyebarkan pesan singkat dengan modus operandi meminta kirim pulsa, pesan singkat palsu, transfer rekening.
Bahkan para tersangka juga menipu meminta kiriman uang dengan cara menghubungi salah satu korban yang memberitahukan anggota keluarga korban menjadi tersangka narkoba maupun menjadi korban kecelakaan lalulintas, serta pesan singkat tarik pulsa.